Geng Brigez Divonis 4 Tahun
October 23, 2009 Leave a comment
Geng Brigez Divonis 4 Tahun, JPU & Kuasa Hukum Banding
BANDUNG – Vonis empat tahun penjara bagi keempat anggota geng motor Brigez, tidak memuaskan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa. Keduanya langsung menyatakan banding.
Usai Majelis Hakim Pengandilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai oleh Hadi Siswoyo mengetukkan palunya dengan vonis empat tahun penjara bagi keempat anggota geng motor Brigez, JPU Imanuel Ahmad langsung menyatakan banding. Immanuel beralasan, vonis tidak sesuai dengan dakwaannya yang menuntut keempatnya dijatuhi vonis enam tahun penjara.
Sementara, kuasa hukum keempat anggota geng motor Brigez, Eko Suryo Widarto juga menyatakan banding. Pasalnya, kliennya telah mencabut pernyataan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi.
"Kami akan banding, karena klien kami punya pembelaan tersendiri. Mereka mengaku ditekan saat pemeriksaan," kata eko di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Selasa (17/6/2008).(hri)
Artikel Terkait :
- Baiat Geng Motor Brigez [SADIS]
- Profile BRIGEZ – Geng Motor Bandung
- Geng Brigez Divonis 4 Tahun, JPU & Kuasa Hukum Banding
- Video Pembaiatan Genk Motor
- Brigez Ingin Jadi Penguasa
- Apa itu BRIGEZ ?