Geng Brigez Divonis 4 Tahun

Geng Brigez Divonis 4 Tahun, JPU & Kuasa Hukum Banding

BANDUNG – Vonis empat tahun penjara bagi keempat anggota geng motor Brigez, tidak memuaskan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa. Keduanya langsung menyatakan banding.

Usai Majelis Hakim Pengandilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai oleh Hadi Siswoyo mengetukkan palunya dengan vonis empat tahun penjara bagi keempat anggota geng motor Brigez, JPU Imanuel Ahmad langsung menyatakan banding. Immanuel beralasan, vonis tidak sesuai dengan dakwaannya yang menuntut keempatnya dijatuhi vonis enam tahun penjara.

Sementara, kuasa hukum keempat anggota geng motor Brigez, Eko Suryo Widarto juga menyatakan banding. Pasalnya, kliennya telah mencabut pernyataan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi.

"Kami akan banding, karena klien kami punya pembelaan tersendiri. Mereka mengaku ditekan saat pemeriksaan," kata eko di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Selasa (17/6/2008).(hri)

Artikel Terkait :

  1. Baiat Geng Motor Brigez [SADIS]
  2. Profile BRIGEZ – Geng Motor Bandung
  3. Geng Brigez Divonis 4 Tahun, JPU & Kuasa Hukum Banding
  4. Video Pembaiatan Genk Motor
  5. Brigez Ingin Jadi Penguasa
  6. Apa itu BRIGEZ ?

 

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar !

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: